Selasa, 12 Oktober 2010

Hukum Telematika

Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara.

Permasalahan yang lebih luas terjadi pada bidang keperdataan karena transaksi elektronik untuk kegiatan perdagangan melalui system elektronik telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan internasional.
Suparlan menambahkan, pendekatan melalui system hukum konvensional tidak lagi dapat dilalukan, mengingat kegiatannya tidak lagi bisa dibatasi oleh territorial suatu Negara, aksesnya dengan mudah dapat dilakukan dari belahan dunia manapun, dengan kerugian yang ditimbulkan dapat terjadi pada siapapun, baik pada pelaku internet maupun orang lain yang tidak pernah berhubungan sekalipun.
Indonesia seperti layaknya Negara-negara lain di dunia tidak dapat melepaskan diri dari perkembangan teknologi informasi dan kegiatan di dunia maya. Di Indonesia keberadaan regulasi yang secara khusus mencakup kegiatan dunia maya yang dapat dijadikan dasar hukum untuk semua bentuk perbuatan hukum secara komprehensif belum ada, maka diperlukan Undang-Undang yang khusus mengatur teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Di Indonesia, yang saya tahu kita punya yang namanya UU ITE, UU No. 11 tahun 2008, terdiri dari XIII bab dan 54 Pasal. Ini adalah undang-undang yang membahas tentang informasi dan transaksi elektronik.

Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar